Kata Johnson, hingga saat ini tidak diketahui pihak yang bertanggungjawab yang “memaksa” pasien Nn Gloria Easter siswa SMK SMK Bakti Kencana, Cimahi itu dilakukan opname. Saat pasien diopname di RS Mitra Kasih, ada juga pemberian obat tanpa diketahui pihak yang menyarankan. Ketika pihak RS Mitra Kasih juga tidak menjelaskan tujuan opname kepada pasien/keluarga, itu juga malpraktik. “Ironsinya, tergugat II dan III sebagai dokter penanggungjawab pasien dan dokter operator malah tidak melakukan visite terhadap pasien dan mereka tidak peduli terhadap pasiennya, “ungkap Johnson.
Sesuai SOP, Tapi ”Terbunuh”
Johnson juga menyampaikan hasil audit klinis dari 2 persatuan dokter spesialisasi. Kata Johnson, menurut audit klinis Persatuan Dokter Bedah Umum Indonesia (PABI) Cabang Jawa Barat menyebutkan tindakan operasi terhadap pasien Gloria Easter Magdalena Simanjuntak oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sesuai dengan tindakan medis operasi Eksisi Soft Tissue Tumor. Selain itu, Perhimpunan Dokter Spesialisasi Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) Cabang Jawa Barat menyatakan tidak menemukan kesalahan dr. Arief Kurniawan, Sp.An. dalam memberi tindakan anestesi kepada pasien Gloria Easter/ Kata Perdatin Cab. Jabar, tidak ada penyimpangan dari disiplin ilmu anestesiologi dan terapi intensif selama tindakan pra anestesi, intra anestesi, dan pasca anestesi. “Kalau itu memang semua sudah benar, kenapa pasien Gloria Easter harus menggigigil, kejang-kejang, mengalami perdarahan di hidung dan mulut, dan akhirnya meninggal dunia?” pungkas Johnson.
Terjadi Disharmonisasi Para Dokter RS Mitra Kasih?
Gugatan PMH dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung tampaknya telah mengakibatkan disharmonisasi antara para dokter Rumah Sakit Mitra Kasih. Pihak Tergugat I, dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan Tergugat II dr. Arief Kurniawan, Sp.An. merasa tidak ingin “dipersalahkan” sendiri dalam persoalan kematian pasien Gloria Easter.
Baca Juga:Tiga Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja Di Cirebon Timur Akhirnya DibekukMinyak Goreng Mahal, Jabar Gelar Operasi Pasar
Hal tersebut terungkap dalam dalam eksepsi tergugat, pihak dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An. yang menegaskan bahwa dr. Dadan Setiawan, Sp.PD, dr. Tety Rosmida, dr Anni Rota, dan Kantor BPJS Kesehatan haruslah dijadikan pihak dalam gugatan. Selain itu, dari sisi penunjukan kuasa hukum masing-masing tergugat juga berbeda. Kuasa hukum tergugat II dan III adalah anggota TNI AD penunjukan dari Kumdam III/Siliwangi sedangkan kuasa hukum tergugat I, RS Mitra Kasih adalah advokat. Diketahui, , dr. Iwan Dermawan, Sp.B. dan Tergugat II dr. Arief Kurniawan, Sp.An. adalah anggota TNI AD.
