BANDUNG – Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) sebagai pengacara orangtua Gloria Easter memaparkan 8 (delapan) bagian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kab. Bandung pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb di Ruang Raden Subekti, PNBB, Selasa, 11/1/2022. Bukti yang disampaikan itu untuk “menguatkan” keyakinan majelis hakim terhadap dalil-dalil gugatan penggugat atas “tewasnya” Gloria Easter di Ruang Perawatan RS Mitra Kasih Cimahi pasca operasi kutil di ruang operasi rumah sakit tersebut.
Sekitar 2 jam, Johnson Siregar, S.H., M.H. memaparkan bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim yang terdiri dari Heru Dinarto, S.H.,M.H., Ika Lusiana Riyanti S.H.,M.H., dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. Selain Johnson Siregar, tampak para pengacara penggugat lainnya yang hadir yaitu Subet Siregar, S.H., Roberto Pandiangan, S.H., dan Eric Daniel Simbolon, S.H. Masing-masing tergugat diwakili para pengacara tergugat juga ikut menyaksikan paparan pembuktian yang diterangkan Johnson Siregar dibantu layar proyektor.
Ruang persidangan itu tampak sempit sekali, hanya bisa menampung 4 orang pengacara penggugat, 3 orang pengacara tergugat, 3 majels hakim, dan 1 orang panitera. Tempat duduk untuk beberapa tamu pengunjung sidang tidak tersedia, padahal mereka ingin sekali melihat dan mendengar langsung proses persidangan tersebut. “Sidang tersebut terbuka untuk umum, tetapi kursi untuk pengunjung tidak ada. Padahal banyak informasi, ilmu, dan wawasan yang dapat kita peroleh dari persidangan seperti ini, ”kata Alek Kamron, warga Bandung Barat, Selasa 11/1/2022.
Dugaan Kuat terjadi Malpraktik
Baca Juga:Tiga Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja Di Cirebon Timur Akhirnya DibekukMinyak Goreng Mahal, Jabar Gelar Operasi Pasar
Kepada media ini, Johnson Siregar kembali menegaskan ada fakta kuat, bahwa terlalu banyak yang menjadi dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dalam hal ini para dokter kepada pasien Nn Gloria Easter, tentu karena failure di awal. Melalui sidang hari ini, majelis hakim akan mengkualifisir peristiwa terjadinya malpraktek atas diri Gloria Easter. “Yang termasuk malpraktik, antara lain adalah terjadi penggunaan obat berlebihan untuk pasien operasi kutil, yaitu 12 jenis obat dalam 17 kali penggunaan. Terjadi penanganan dokter yang tidak terkontrol, yakni sebanyak 10 dokter. Pasien didera banyak tindakan dan pemberian obat selama menjadi 50 Jam 35 menit di Rumah Sakit Mitra Kasih CImahi, “papar Johnson usai persidangan, di Bandung, Selasa,11/1/2022.
