Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pengacara atau kuasa hukum dari kedua korban Faisal Arif Hidayat menyambut baik dan mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku. Dan menurut informasi yang ia dapatkan, belum semua pelaku bisa ditangkap. “Polisi kini sedang memeriksa pelaku. Sehingga setelah pemeriksaan selesai, diharapkan kasus ini menjadi semakin terang benderang. Kami apresiasi kepada rekan-rekan di Polresta Bandung atas kinerja cepatnya dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Faisal.
Senada dengan pernyataan polisi, pihaknya juga menduga salah satu korban dalam keadaan masih hidup ketika dibuang ke sungai di wilayah Jawa Tengah. “Memang korban yang perempuan itu lukanya agak parah, kemungkinan meninggal itu lokasi kejadian. Ketika tertabrak ditemukan ada memar di bagian kepala belakang. Tapi kalau yang korban lelaki, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh forensik Polda Jateng, dikabarkan memang ketika dibuang itu Korban (Handi) masih dalam keadaan hidup,” ulasnya.
“Jika memang terbukti seperti itu, berarti para pelaku sudah jelas telah melakukan pembunuhan berencana. Ini kita bisa dikaitkan dengan pasal 340 KUHP jo pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pelaku bisa dikatergorikan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tandas Faisal. (red/jay)
Baca Juga:Menjabat Tahun 2003 – 2013, Eks Walikota Banjar Ditahan KPK Hari IniDapat DAK Rp 2,1 Miliar, 50% Bangunan SMPN 1 Babakan Kini Representatif
Baca berita sebelumnya, Klik: Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pengacara Garut Beri Pendampingan Hukum Gratis
