“Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan yang terjadi dengan mengubungi hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777 , instagram @uptdppajabar, surel ke [email protected] atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata No 2 Kota Bandung.
Pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan untuk selanjutnya menangani korban terutama pemulihan psikis sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal di tengah masyarakat.
