Kejati Jabar Geledah PG Rajawali Cirebon

Kejati Jabar Geledah PG Rajawali Cirebon
0 Komentar

KOTA CIREBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di kantor PG Rajawali II RNI, Rabu 24 November hingga pukul 15.25 Wib masih berlangsung. Seperti diketahui  tim Kejati memasuki kantor PG Rajawali II di Jl Wahidin Kota Cirebon, sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi.

Sementara itu, situasi di halaman kantor PG Rajawali II tampak lengang. Hanya beberapa mobil terparkir, termasuk kendaraan yang digunakan tim Kejati Jabar.

Di sudut lain, tampak sejumlah wartawan cetak maupun elektronik dan online menunggu dengan sabar. Mereka sejak pagi tadi berusaha mencari tahu hasil dari tim Kejati tersebut.

Baca Juga:Dua Ormas Bentrok Di Karawang, Brio Ringsek Hingga Jatuh KorbanBangun Sumur Air Bersih untuk Warga dan 17 Ribu Paket Alat Tulis untuk 53 SD, FajarPaper Alokasikan Dana Hampir Rp1 Miliar

 Diperoleh informasi, tim Kejati tiba di kantor PG Rajawali sekira pukul 10.00 Wib tadi pagi. “Sampai saat ini tim dari Kejati masih bekerja di dalam. Jadi mohon maaf belum bisa memberi keterangan,” ujar Humas PG Rajawali, Topik di lokasi.

Ia menyebutkan, penggeledahan oleh Kejati mendadak. Begitupun para karyawan dipulangkan lebih awal.

Terkait kedatangan tim Kejati Jabar ini, terungkap seputar dugaan kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) penerbitan DO (Delivery Order) 5.000 ton gula di PT PG Rajawali II Cirebon.

PT PG Rajawali II merupakan salah satu anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indramayu (RNI), sebuah perusahaan milik negara atau BUMN.

Kejati Jabar kini meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Mereka sedang menelisik adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar dari praktik penerbitan DO 5.000 ton gula kepada pihak swasta yakni PT Mentari Agung Jaya UsahaDO 5.000 ton gula itu sendiri, berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil, diterbitkan pada tahun 2020 lalu.

“Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

0 Komentar