Pilwu Enam Hari Lagi, Begini Aturan Main Kampanye Calon Kuwu

Pilwu Enam Hari Lagi, Begini Aturan Main Kampanye Calon Kuwu
0 Komentar

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) alias Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Di Kab Cirebon sendiri, Pilwu serentak akan digelar tanggal 21 November mendatang atau H-6 dari sekarang.

“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades. Kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi kepala desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring.

Menurut Gus Menteri, saat ini kades tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kades hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades 2021. 

Baca Juga:Polresta Cirebon Gelar Operasi Zebra Lodaya 2021, Ini Sasaran PelanggarannyaJQR & BASARNAS Siap Latih Relawan Kebencanaan di 27 Kab/Kota

Pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, cakades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Ketiga, cakades yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades. “Penggunaan dana desa untuk pengadaan APD di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya. (dbs)

0 Komentar