Nurhuda Yusro, dalam paparannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tantangan dalam melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi yang relevan untuk dunia kerja saat ini. Hal ini disebabkan dengan peralihan masyarakat dan pola industri yang kian digital. Karena itu perguruan tinggi diharapkan dapat merumuskan profil lulusan yang sesuai dengan KKNI. “Untuk memastikan profil lulusan mempunyai kompetensi yang relevan tersebut harus dipastikan minimal dengan mahasiswa dibekali dengan standar kompetensi kerja yang sesuai,” jelas Nurul Huda. Standar kompetensi kerja merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Nurhuda Yusro menyebut berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI No 7290 Tahun 2020 telah dijelaskan secara komprehensif mengenai kebijakan MBKM. Ia mengungkapkan penerapan MBKM kembali kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam agar dapat lebih kreatif dan inovatif dalam mendesain pelaksanaan MBKM sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang. Adapun desain pelaksanaan MBKM harus melihat pada kompetensi yang ingin dicapai oleh mahasiwa. Guna mendukung hal tersebut Nurhuda mengatakan perlunya disusun buku pedoman mahasiswa yang bersifat dinamis dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
Selepas paparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan FGD yang membagi peserta menjadi tiga komisi. Tiga komisi tersebut yakni pertama, Komisi Kemahasiswaan yang membahas buku Pedoman Kemahasiswaan; kedua, Komisi Alumni yang membahas Buku Pedoman Tracer Study, serta ketiga, Komisi Kerjasama yang membahas Buku Pedoman Kerjasama. (rls)
Reporter : Irfandi | Editor : Dimas Prasetya | Redaktur : Humas Bagian Umum
