“Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya. Karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” terang Agus dalam pesan singkatnya kepada. “Ikuti saja prosesnya.” Diterangkan pula oleh Agus, proses rekrutmen ke-56 pegawai tak lulus TWK tersebut untuk menjadi ASN Polri masih dibahas lebih jauh. Pembahasan alih status ini melibatkan Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wacana alih status pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN Polri bergulir setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesiapannya merekrut mereka sebagai solusi karena mereka tidak dilantik menjadi ASN KPK. Bahkan Sigit berdalih usulannya ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. “Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK,” kata Sigit, Selasa (28/9). “Untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri.” tandasnya. (dbs)
