BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Hanya Cair Satu Kali

BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Hanya Cair Satu Kali
0 Komentar

BANTUAN Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021 sudah dicairkan di bulan Juli dan saat ini sedang dalam pencairan untuk bulan Agustus 2021. Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM di periode sebelumnya, dipastikan tidak akan kembali menjadi penerima BPUM.   

Sebagai informasi, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM Tahap 2 di bulan Juli untuk 1,5 juta UMKM. Nantinya pada bulan Agustus ini, 1 juta penerima baru akan mendapatkan BLT UMKM.  “Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun @kemenkopUKM.  

Berikut ini jadwal pencairan BPUM:  1. Juli 2021 sebanyak 1,5 juta UMKM  2. Agustus 2021 sebanyak 1,5 juta UMKM  3. September 2021 sebanyak 500 ribu UMKM.

Baca Juga:Gubernur Jabar Rotasi Tiga Pejabat Pemda ProvinsiBesok Batas Akhir PPKM Level, Apakah Bakal Dilanjut?

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar untuk menjadi penerima BPUM, dapat segera melakukan cek nama penerima melalui link dari BRI di eform.bri.co.id/bpum atau milik BNI di banpresbpum.id. BRI maupun BNI adalah dua bank yang nantinya akan menyalurkan BPUM ini. Kedua bank tersebut menyediakan link bagi pelaku usaha mikro untuk cek daftar penerima BPUM secara online, yakni eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id  

Berikut cara cek penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum:  Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser Anda, Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM, Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta Lalu klik ‘Proses Inquiry’. 

Sekali lagi perlu diingat, penerima BPUM yang sudah mendapat Rp1,2 juta, tidak akan kembali menjadi penerima BLT UMKM di periode ini. Satu pendaftar hanya akan mendapat satu kali BPUM.  Itulah informasi mengenai BPUM Tahap 2 yang sudah dicairkan di bulan Juli dan saat ini sedang dalam pencairan untuk bulan Agustus 2021, dan pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM di periode sebelumnya, dipastikan tidak akan kembali menjadi penerima BPUM.

0 Komentar