“Provinsi Jabar, Jateng, Jatim itu tiga serangkai yang provinsi informatif tapi jangan puas sampai sana. Publik harus menerima manfaat dari keterbukaan informasi provinsi, bukan sekadar status. Contohnya dari sekian banyak kementerian, yang paling banyak melamar CPNS hanya dua kementerian,” katanya.
Menurut dia, e-Monev prinsipnya sama secara keseluruhan hanya beda caranya saja. Namun yang pasti, seluruh proses penilaian tetap dilakukan secara objektif, terukur, ilmiah, dan berkelanjutan, sehingga tidak ada kaitan dengan unsur kedekatan personal.
Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan, proses e-Monev dilakukan dengan diawali sosialisasi 15 Juni-15 Juli. Kemudian 23 Juni-23 Juli (pengisian kuisioner), Verifikasi Tim (28 Juli-24 Agustus), serta 29-30 Sept dan 1,4,5,6 Oktober (presentasi video).
Baca Juga:Penerima Bansos Kemensos di Jabar Capai 7 Juta KKDitengah PPKM, Nia Ramadhani & Suami Ditangkap Polisi Karena Narkoba
“Mengacu Pasal 7 UU 14/2008, Monev ini prosesnya tidak pernah selesai, harus terus dimonitor, sejauh mana karena tidak pernah berhenti. Apalagi data yang kami miliki, website pemerintah ini belum jadi pilihan utama dalam akses informasi,” katanya.
Menurut dia, rujukan informasi masyarakat itu 76 persen dari medsos, televisi 59,5 persen, portal online 25,2 persen, baru website pemerintah 14 persen. Kemudian untuk verifikasi informasi, rujukan dari keluarga saudara 58,7 persen, dari internet 52,4 persen, warga lingkungan 28 persen, dan situs pemerintah 25 persen. (rls/hms)
