Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan, Dr Pandji Amiarsa SH MH menjelaskan, terkait usulan permohonan hibah, tidak bisa dikabulkan karena aturan. Maka, pelepasan tanah hanya bisa dengan perhitungan appraisal dan NJOP untuk mereferensikan direksi mengambil keputusan.
“Tindak lanjut berikutnya validasi luasan objek tanah yang dimohonkan pihak Al Azhar. Yang pasti tidak ada mekanisme hibah. Ya, harus beli. Sejauh ini kan berstatus sewa dengan Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT),” katanya. (red/adv)
