Azis menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mempelajari isi raperda, sekaligus menyosialisasikannya secara masif.
“Kepala dinas terkait harus melakukan pengawasan. Kemudian, pengenaan sanksi hukum jika terdapat pelanggaran. Harus dipedomani, ditindaklanjuti, dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan lainnya,” katanya. (rls/hms/adv)
