“WBP berinisial DN dijatuhi tindakan disiplin berupa kurungan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan alat komunikasiberupa handphone, maka dapat diproses lebih lanjut,” ungkap Yogi.
Yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pencabutan hak-hak warga binaan seperti, dicabutnya pemberian remisi, hilangnya hak untuk pembebasan bersyarat, dan hilangnya hak untuk mendapatkan asimilasi.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh WBP inisial DN, terkait dengan dugaan tindakan penipuan, maka pihak Lapas menindaklanjuti dengan melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan dalam rangka penjatuhan Hukdis berupa pencabutan hak-hak WBP, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lain berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Jar)
