BEKASI – Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil yang dipimpin oleh IPTU Elva Hendri, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan Nomor: Sprint.Gas/447/IV/2021. Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Kelas IIA Cikarang beberapa waktu lalu.
Pada hal tersebut pihak dari Polda Riau membawa terduga pelaku dengan inisial ASP (wanita) yang berhasil diamankan di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (wanita), didapat informasi bahwa nomor telpon tersebut digunakan oleh suaminya inisial DN (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Pelaku, DN, Merupakan WBP Lapas Kelas IIA Cikarang. Foto: Doc.
Adapun korban dari tindak penipuan tersebut adalah Direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga:Anji Ditangkap Polisi Gara-gara NarkobaRidwan Kamil: Ada Lonjakan Kasus, Tapi Masih Terkendali
Pelaku DN melakukan tindakan penipuan terhadap karyawan dari BUMDes Sinar Jaya dengan modus berpura-pura sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya (Mis Susanty) dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp124.180.000,-.
Berdasarkan pada perihal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan WBP inisial DN kepada pihak penyidik dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Lapas Cikarang juga melaksanakan tindakan penindakan melalui kegiatan sidak insidentil yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Yogi, bersama jajaran pengamanan berdasarkan perintah langsung dari Kalapas.
Yogi mengatakan, kegiatan sidak dilaksanakan pada kamar hunian WBP yang bersangkutan, pada pelaksanaan kegiatan inspeksi tersebut didapati barang bukti berupa alat komunikasi milik WBP inisial DN.
“Untuk selanjutnya, barang bukti berupa alat komunikasi tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai alat bukti Pemeriksaan,” bebernya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman berupa kurungan tutup sunyi pada Blok Maximum terhadap WBP yang bersangkutan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
