Siklus representasi wakil rakyat adalah mengusung mandat politik yang bersifat sementara dimana mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak – haknya untuk diwakili oleh anggota DPRD yang terpilih dalam proses mengambil keputusan, rakyat dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, jadi pada dasarnya jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan hak – hak rakyat sesudah terpilih. Maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme Pemilu Lima Tahun yang akan datang.
Selain itu dalam jeda waktu diantara dua pemilihan umum, apabila seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para pemilihnya; maka secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata publik.
Maka dalam indikator pelaksanaan mandat yang baik, anggota DPRD selayaknya menghasilkan keputusan politik / kebijakan publik yang berdampak positif, dengan kata lain kebijakan publik yang berdampak positif melalui instumen fungsi – fungsi DPRD; yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, semua pelaksanaan fungsi tersebut merupakan inti dari politik perwakilan. DPRD sebagai representasi rakyat menjalankan amanah keterwakilan yang mengharuskan seorang wakil rakyat bersikap dan bertindak sesuai dengan kehendak rakyat, yang diartikulasikan melalui peran kelompok – kelompok dalam masyarakat maupun individu – individu warga negara.
Baca Juga:Jabar Siaga Covid! Tiga Kabupaten Kasusnya Tinggi, Sembuhnya RendahLIRIK LAGU GENERAL MAYA – GENERASI SAPI PERAH
Adapun indikator pelaksanaan mandat yang baik secara subtansial tercapainya perlindungan hak rakyat dan peningkatan kesejahteraan dalam segala aspek; secara prosedural mengikuti prosedur hukum yang benar dan melibatkan perwakilan masyarakat khusus dalam prosesnya; memperbaiki dan meningkatkan komunikasi dan hubungan dengan konstituen, masyarakat media, ormas, LSM, perguruan tinggi, perwakilan lembaga perempuan dan lembaga anak juga perwakilan masyarakat adat.Guna pencapaian hal tersebut diatas maka sudah pasti diperlukan kemitraan dalam sistem pendukung yang memadai antara lain mencakup anggaran staf riset dan informasi.
4. Lembaga Swadaya Masyarakat dan berbagai bentuk asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu; termasuk berbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun hingga tingkat nasional; berbagai organisasi masyarakat wajib mempunyai dasar pijakan kuat dan konkrit akar rumput dan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah sebagai dasar pola bertindak serta berkegiatan dinaungan bumi NKRI.Dalam pemahaman uraian diatas maka sudah waktunya partai politik memperbaiki kinerjanya masing – masing untuk bisa berdiri sejajar bersama – sama. Syarat utamanya empat komponen bangsa ini harus berdiri sendiri dan tidak ada yang mempengaruhi satu sama lain apalagi ada yang dikategorikan eksklusifitas lembaga tertentu ataupun dibentuk oleh perundangan untuk kepentingan kelompok lembaga tertentu baik melalui perpres maupun peraturan menteri yang sudah tidak relevan, bahkan menjadi palung anggaran yang tidak tersampaikan pada rakyat dalam anggaran APBN, APBD dan APBDesa disebabkan program SKPD yang tidak tepat guna terutama pada masa pemulihan dini pandemi saat ini. Implementasi perwujudan Pancasila yang masih di area utopia di NKRI ini harus segera diseimbangkan dengan efektif untuk kepentingan bangsa dan negara.
