1. Pemerintah daerah adalah kader ajuan parpol di tingkat (Provinsi – Kota dan Kabupaten) yang dipilih secara langsung oleh rakyat biasanya akan dilihat calon petahana yang paling sering dan pintar mendekati rakyat walau belum tentu terjamin memperjuangkan kepentingan rakyat.
2. DPR – RI dan DPRD sebagai organisasi politik negara yang pakemnya wajib berpihak dan berjuang untuk kepentingan rakyat; dengan fungsi melalui UU 17 th 2014 untuk menjalankan legislasi – pengaturan anggaran yang sesuai dengan kepentingan rakyat serta pengawasan pelaksanaan penggunaan anggaran.
Fungsi Legislasi adalah : kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan juga membahas dan menyetujui/menolak RAPERDA yang diusulkan eksekutif. Perda akan menjaga keberlanjutan sebuah kebijakan di daerah juga menjadi pijakan dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum tindakan pemerintah termasuk menjadi instrumen perlindungan hukum bagi rakyat di daerah; kegunaan perda yang utama adalah sebagai instrumen pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga:Jabar Siaga Covid! Tiga Kabupaten Kasusnya Tinggi, Sembuhnya RendahLIRIK LAGU GENERAL MAYA – GENERASI SAPI PERAH
Dalam menjalani fungsi anggaran ; yaitu kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APDB dimana APBD harus semakin berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui model perencanaan kebijakan yang integratif, antara rakyat, DPRD dan pemerintah daerah; dimana APBD merupakan dokumen kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran yang wajib terbukti tepat guna, bukan hanya sekedar pembuktian laporan penggunaan anggaran dengan hasil WTP.
“ Intinya dalam penetapan APBD akan sangat mudah diidentifikasi kebijakan politik anggaran daerah, dimana didalamnya terungkap: “ Kepada kelompok mana pemerintah berpihak, dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak”
Dalam fungsi pengawasan dimana kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan APBD, mengawasi kebijakan, kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah, juga mencatat rapot tahunan pelayanan publik yang berkualitas dengan mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif memihak rakyat. Sehingga menghasilkan kebijakan pelayanan publik berkualitas melalui kebijakan daerah yang progresif dan memihak pada rakyat.
