“Paling hanya benturan saat proses penangkapan di lapangan saja,” kata pria anggota Swapala Lampung ini Jumat (28/5/2021) seperti dilansir suaralampung.id.
Pengabdian Praswad di KPK tampaknya berada di tepi jurang. Ini seiring adanya penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang ingin alih status menjadi ASN.
APA JADINYA NEGERI INI, KETIKA JARGON “BERANI JUJUR HEBAT” KINI BERUBAH MENJADI “BERANI JUJUR PECAT”
Baca Juga:Admin Agen Elpiji PT. SLE Diduga Rangkap Direktur, Jadi Siapa Hasim?1.933 Pekerja di Kabupaten Bekasi Sudah Terima Vaksin Gotong Royong
Praswad termasuk dalam 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Bagi pria yang hobi mendaki gunung ini pelaksanaan tes TWK bagi pegawai KPK tidak relevan. Menurut Praswad, sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, semua pegawai KPK adalah ASN.
“Jadi perintah UU itu semua pegawai KPK adalah ASN. Artinya ketika UU itu sudah disahkan, per tanggal pengesahan UU itu kami sudah menjadi ASN. Tapi mengapa kami diperlakukan seperti CPNS yang harus ikut tes lagi,” jelas Praswad.
Karena itu menurutnya, TWK tidak relevan karena UU sudah mengamanatkan bahwa semua pegawai KPK adalah ASN.
Yang lebih bikin sakit hati lagi lanjut Praswad adalah pernyataan pimpinan KPK yang melabeli 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dengan label merah.
SEMASA KULIAH DI FH UNPAD, BUNG (TENGAH DEPAN) JUGA MENJABAT SEBAGAI KETUA UMUM LPPMD
Para pegawai KPK ini dianggap anti Pancasila, radikal dan sudah tidak bisa dibina. Karena itu 51 pegawai KPK dianggap tidak bisa alih status sebagai ASN.
“Pertanyaannya sudah separah apa kami ini sehingga dibilang tidak bisa lagi dibina? Teroris saja masih bisa dibina dengan program deradikalisasi.Kenapa kami ini sampai sebegitunya?” tegas Praswad.
Baca Juga:Sabar..!! Proyek Besar Kab Cirebon Baru Digeber Agustus 2021Gubernur Jabar Dukung Komisi Nasional Disabilitas Dibentuk
Menurut Praswad tuduhan anti Pancasila terhadap para pegawai KPK ini harus disertai bukti dan melalui proses pengadilan. Jika tanpa proses pengadilan kata Praswad, itu namanya trial out of justice.
“Keputusan di luar pengadian yang menzolimi, memfitnah. Sebegitu hinanya kami dinyatakan anti Pancasila, Islam radikal,” imbuh pria akrab disapa Bunk ini.
Kata Praswad jika memang para pegawai KPK ini dicap anti Pancasila dan sudah tidak bisa dibina lembaga negara, maka seharusnya negara tidak boleh melepaskan mereka ke tengah masyarakat. Hal ini menurutnya bisa berbahaya karena mereka bisa menyebarkan paham anti Pancasila ke masyarakat.
