Pada tahun 2021 program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu Rpa. 2,4 juta. Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya. Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku UMKM penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (red)
