Ghazali Center Desak Pemkab Stop Operasi PT Monokem Surya

Ghazali Center Desak Pemkab Stop Operasi PT Monokem Surya
0 Komentar

KARAWANG – Ghajali Center Karawang menduga produksi PT Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lakukan pelanggaran. Ini ditengarai terjadi dari mulai pengelolaan limbah produksi sampai soal ketidaksesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Ahmad, HRD PT Monokem Surya ketika dikonfirmasi persoalan ini menyatakan bahwa soal pengaduan Ghajali Center Karawang akan segera diteruskan kepada pihak pusat di Jakarta. “Kami akan sampaikan pengaduan ini ke pihak pusat. Mohon waktunya,” katanya, di PT Monokem Surya.

Menjawab pertanyaan, Dirut Ghajali Center Lili Gojali, menjelaskan indikasi duduk perkara PT Monokem Surya. Kata dia, persoalan bermula sejak PT Monokem Surya dan DLHK Kabupaten Karawang melakukan kesepakatan membuat tempat penyimpanan sisa produksi yang kedap air dan terlindung dari air hujan. Namun pada kenyataannya masih ditemukan sisa produksi yang masih ditempatkan di area terbuka tanpa perlindungan dari air hujan. Padahal PT Monokem Surya merupakan pabrik pengolahan ZrO2+HfO2 dengan kapasitas 24.000 ton/tahun, dengan konsentrat zirkon berkadar ZrO2 antara 65-66 micronized zircon.

Baca Juga:Tower Diduga Bodong Sedang Dibangun, Pemdes Bolang Merem SajaMonev PPKM Mikro Polresta Cirebon: Dibawah Jangan Kendor!

“Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Pasal 145 Ayat 1 ‘Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan Penimbunan Limbah B3’. Hal ini dipertegas pada Pasal 146 Ayat 1, dan pilihan penimbunannya dijelaskan pada Ayat 2. Maka apa yang dilakukan oleh PT Monokem Surya dengan menaruh sisa produksinya yang berbentuk pasir atau tailing ditempat terbuka tanpa terlindungi dari cuaca terindikasi kuat menabrak Pasal 249,” jelas Lili Gojali.

Hal lain yang disoal, lanjut Lili, yakni perihal drainase atau saluran pembuangan air PT Monokem Surya yang diduga ditemukan dibuang ke saluran drainase utama Jln Raya Proklamasi (Tanjung Pura – Rengasdengklok) yang mengairi beberapa areal persawahan di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok.

“Maka yang terjadi kemudian ada unsur perbuatan menaruh sisa produksi berupa tailing di dalam pabrik pada area terbuka tanpa penutup yang melindungi dari cuaca dapat menyebabkan terbawanya tailing tersebut oleh air atau angin yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Dan kejadian ini merupakan kedua kalinya, dimana kejadian yang pertama pada tahun 2018 dimana tailing PT Monokem Surya ditaruh diluar pabrik. Artinya, mengacu pada Pasal 249 (PP 101/2014) sudah seharusnya pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan usaha,” tandasnya.

0 Komentar