“Beberapa warga sudah siap untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan, kalau memang diperlukan Tiga truk saya bawa semua ke sana, kami yakin Kejaksaan Negeri Cikarang pasti mampu memberantas mafia PTSL di Lenggahsari,” kata SN diaminkan puluhan warga.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Desa (Sekdes) Lenggahsari Sirojudin Hamdan atau yang disapa Sekdes Udin mengaku, dirinya benar melakukan Pungli PTSL ke salah satu warga berinisial TS, dengan tanda terima kwitansi penerimaan uang Rp10.800.000 dan Rp1.800.000 pada bulan September 2020.
“Benar saya yang meminta uang itu dan tanda terima kwitansi melalui pak SN, tujuannya untuk pembuatan sertipikat tanah yang diajukan melalui PTSL,” ungkap Sekdes Udin kepada jabarpublisher.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Kita Masih Perang Lawan Corona, Di Wuhan Sudah Normal BangetAnsor Apresiasi Pelantikan dan Rapat Kerja Pemuda Muhammadiyah
Awalnya akan diajukan melalui reguler, lanjut dia, namun karna waktunya mendesak jadi diajukan melalui program PTSL. (Fal)
