Sejumlah Warga Lenggahsari Segera Laporkan Panitia PTSL ke Kejaksaan

Sejumlah Warga Lenggahsari Segera Laporkan Panitia PTSL ke Kejaksaan
0 Komentar

BEKASI – Karena mengetahui telah dibodohi oleh sejumlah oknum panitia PTSL Desa Lenggahsari Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, sejumlah warga sepakat melaporkan oknum Panitia Desa hingga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Cikarang, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Maraknya pungutan yang mengatasnamakan PTSL di Desa Lenggahsari, membuat sejumlah warga harus segera mengambil langkah hukum lantaran, mengetahui hal tersebut merupakan program Pemerintah, yang biayanya tidak lebih dari Rp150 ribu.

Pemberlakuan pungutan PTSL yang besarannya mencapai Rp500.000 hingga tatusan juta rupiah per bidangnya, membuat warga naik pitam lantaran pihak desa mencari keuntungan dari masyarakat yang kondisinya sedang mengalami kekusahan di masa Pandemi.

Baca Juga:Kita Masih Perang Lawan Corona, Di Wuhan Sudah Normal BangetAnsor Apresiasi Pelantikan dan Rapat Kerja Pemuda Muhammadiyah

SN (53) warga Desa Lenggahsari yang mengajukan permohonan tanah miliknya beserta rekannya, dikenakan biaya yang tidak kecil. Bahkan, dari beberapa rekannya tersebut, dikenakan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Bukan hanya itu, berdasarkan informasi dikatakan SN, dari 3.500 bidang yang didapatkan Desa Lenggahsari melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, 2.500 bidang Sertipikat tanah warga dipungut oleh pihak desa dengan biaya sebesar Rp500.000,.

“Setiap warga yang tanahnya di bawah 300 meter, dikenakan biaya Rp500.000 dan yang di atas 500 meter dihitung per meter Rp6.000 dikalikan luas lahan, jika jumlah pungutan tersebut dari Rp500.000 dikali 2.500 bidang sertipikat, Rp1 Miliar lebih uang yang dipungut dari masyarakat oleh Panitia desa, belum yang dikalikan Rp6.000 per meternya,” papar SN lelaki tua yang disapa Engkong.

SN membeberkan, beberapa warga yang diketahui memiliki lahan lebih dari 5 Ha, bahkan ada yang mencapai puluhan Hektar, dikenakan biaya per meter dikalikan luas, dan dipecah menjadi beberapa surat.

“Tehknisnya, pihak desa mendatangi para calon pemohon dan ditawari pembuatan Sertipikat PTSL, biaya yang ditawarkan per meter Rp6.000 dikali luas lahan, jika calon pemohon setuju diwajibkan membayar DP 60% dari jumlah nominal, sisanya setelah surat jadi,” ujar SN.

“Saya bersama warga, sepakat akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan atas dasar Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum desa, lantaran hal itu sudah merugikan kami mengatasnamakan program PTSL,” tambahnya.

0 Komentar