Ratusan Juta Pungli PTSL, Dibenarkan Sekdes Lenggahsari

Ratusan Juta Pungli PTSL, Dibenarkan Sekdes Lenggahsari
0 Komentar

Sementara itu, SM, inisial warga Desa Lenggah Sari yang memfasilitasi lahan atas nama Tunas Siregar mengaku, tidak pernah ada menerima pengembàlian uang tersebut, bahkan pemilik lahan pun tidak ada menerima uang pengembalian.

Hal itu pun dibenarkan WN salah satu pemohon PTSL kepada Jabarpublisher.com membeberkan, salah satu lahan milik rekannya, Anwar Sanusi, yang luas tanahnya kurang lebih 20.000 meter atau 2Ha, dikenakan biaya Rp45.000.000, (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

“Saya juga ikut program PTSL saya dikenakan Rp500 ribu per bidang. Bos saya, Anwar Sanusi melalui Jaja, panitia PTSL, dengan luas lahan 2Ha kurang, dikenakan biaya sebesar Rp45 juta rupiah,” ungkap WN.

Baca Juga:Usir Becek, Wisata Ayunan Jati Ciledug Dipasang BatakoLima Fakta Penting Kasus Salah Transfer Bank BCA yang Berujung Penjara

WN menuturkan, awalnya Anwar Sanusi dikenakan biaya sebesar Rp50 juta, namun sama pemilik lahan, Anwar Sanusi minta dikurangi Rp5 juta, jadi biaya pengurusan sertifikat PTSL milik Anwar Sanusi sebesar Rp45 juta dipecah jadi 3 atau 4 surat.

“Awalnya uang diberikan di rumah saya Rp20 juta. Dua minggu kemudian, Jaja langsung ke rumah bos Anwar Sanusi untuk ambil sisanya Rp25 juta,” ungkapnya.

Hal serupa juga dialami, ZR yang juga penggarap lahan milik rekannya dengan luas hampir 2,2Ha. Lahan garapan milik rekannya tersebut dikenakan biaya sebesar Rp47 juta, dengan uang muka setelah diukur sebesar Rp23 juta, dan sisanya setelah sertifikat selesai.

“Itu semua ada kwitansi dan surat pernyataannya, dengan perjanjian tersebut, pemberian uang semua melalui Jaja, setelah sertifikat jadi baru kami diminta melunasi,” tegas ZR kepada Jabarpublisher.com.

Dirinya mengaku, kalau sertifikat milik rekannya tersebut sudah jadi, dan semua pembayaran sudah lunas, sebesar Rp47 juta. Kalau memang ternyata biayanya hanya Rp150.000, berarti kami sudah dibohongi oleh pihak desa. (Fal)

0 Komentar