Lima Fakta Penting Kasus Salah Transfer Bank BCA yang Berujung Penjara

Lima Fakta Penting Kasus Salah Transfer Bank BCA yang Berujung Penjara
0 Komentar

JAKARTA – Beberapa pekan ke belakang publik dihebohkan dengan berita salah transfer Bank BCA. Terkait hal itu PT Bank Central Asia Tbk membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland.

Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan. Rupanya uang tersebut adalah uang salah transfer yang dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Baca Juga:Tenggak Oplosan Miras, Empat Pemuda Karawang TewasRidwan Kamil Dorong BUMD Jabar Perkuat Kolaborasi

Ardi didatangi NK untuk meminta uang tersebut kembali. Sayang, Ardi tak bisa mengembalikan sehingga berujung ditahan di balik jeruji besi. 

“Tanpa adanya iktikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Berikut ini fakta-fakta kasus salah transfer berujung pidana versi BCA.

1. Nasabah Dicap Tidak Ada Iktikad Baik

BCA menganggap tidak ada iktikad baik dari nasabah si penerima uang salah transfer. Padahal, mediasi sudah berlangsung selama satu tahun.

Hera menyebut, pihak perbankan juga telah melayangkan 2 kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer. Nasabah diminta mengembalikan dana sejak Maret 2020.

Namun, menurut Hera, nasabah baru hendak mengembalikan pada bulan Oktober 2020 setelah kasus masuk ranah polisi pada Agustus 2020.

Karyawati purnabakti alias pensiunan berinisial NK yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland disebut proaktif mendekati nasabah untuk mendorong iktikad baik nasabah menyelesaikan masalah.

“Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan iktikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian,” ungkap Hera.

2. Belum Ada Pengembalian Dana

Baca Juga:Polri Gugurkan Status Tersangka Enam ‘Arwah’ Anggota FPIKetum PBNU Said Aqil Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT. KAI

Meski hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020, BCA menyatakan belum ada pengembalian dana sepeser pun dari nasabah.

“Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah,” ungkap Hera

3. Laporan Polisi Berasal dari Karyawan Pensiunan BCA

0 Komentar