KEPUTUSAN pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol menuai pro dan kontra pekan ini.
Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.
Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:Gubernur Ajak Warga Jabar Lapor SPT, Bisa Via Online!Deretan Artis Janda Nambah Lagi! Wulan Guritno Gugat Cerai Suami
Adapun Badan Koordinasi Penanaman Modal akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pekan ini, untuk menjelaskan aspek positif industri minuman beralkohol.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan ide membuka industri minuman beralkohol sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan.
Dengan tujuan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Selain juga demi melindungi masyarakat yang mengonsumsi minuman tersebut.
Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban.
Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin.
Kemudian pada 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang. “Karena itu kenapa tidak kita buat terbuka tapi terbatas hanya di daerah-daerah yang industri minolnya (minuman beralkohol) sudah banyak dan diusahakan oleh masyarakat untuk konsumsi lokal?” ujar Yuliot kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (28/02).
“Jadi kami tidak berharap investasi besar, tapi bagaimana pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat. Itu yang diutamakan,” sambungnya.
Baca Juga:Menakar Peluang ‘Uang Kripto’ yang Kini Makin Meroket & DiburuKorban Banjir Pantai Harapanjaya Dapat Pengobatan Gratis
Pada tahap awal, pembukaan industri minuman beralkohol akan dimulai di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Empat wilayah itu dipilih karena sudah banyak industri lokal dan terdapat budaya atau kebiasaan yang membolehkan masyarakat mengonsumsi minuman alkohol.
Namun begitu hingga saat ini baru tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM di antaranya Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.
Di luar provinsi itu, kata Yuliot, gubernur bisa saja mengajukan permohonan serupa, tapi dengan satu syarat tambahan: sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
