Langgar Prokes Bakal Calon Kades Dudu Sumbali Terancam Pidana

Langgar Prokes Bakal Calon Kades Dudu Sumbali Terancam Pidana
0 Komentar

BEKASI – Tahun 2021 Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan menggelar Pesta Demokrasi, khususnya 9 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegahnya penyebaran wabah virus Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun hal itu tidak dijadikan acuan oleh salah satu Calon Kades Incumbent, saat melakukan pendaftaran Calon Kades Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sementara Kapolri sudah mengeluarkan surat telegram tentang Protokol Kesehatan Covid 19, surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Salah satu isi surat itu adalah, agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Prokes yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:Para Kuwu Di Cirebon Heboh Dana Miliaran Bakal Turun ke Desa, Benarkah?!Ustaz Adi Hidayat Siap Umrohkan 30 Prajurit Kodam III/Siliwangi

Salah satu calon Kades Incumbent jelas membawa massa dalam jumlah besar dan berkerumun, namun hal itu terkesan dibiarkan, tidak ada larangan dari pihak mana pun.

Melihat dari aturan tahapan dalam pilkades sekarang, panitia pemihan pilkades sudah mulai membuka pendaftar bakal calon kepala desa terhitung dari tanggal 15-20 Februari 2021.

Seperti yang dikatakan Ketua Panitia, Ahmad Taminudin kepada Jabarpublisher.com, membenarkan hal tersebut, bahwa salah satu Bakal Calon Kades incumbent, Dudu Sumbali, ramai dan viral di pemberitaan terkait kerumunan massa yang dibawa pada saat pendaftaran.

“Ya memang sudah ramai dan viral terkait bakal calon Dudu Sumbali yang membawa masa lebih dari 20 orang pada saat pendaftaran,” beber Ahmad Taminudin atau disapa Edo ketika dihubungi Jabarpublisher.com, Rabu (24/02/2021).

Edo menjelaskan, pihaknya bersama seluruh Bakal Calon Kades Tanjungbaru, dengan dihadiri Petugas Gugus Covid-19 dan Kepolisian telah membuat kesepakatan terkait protokol kesehatan.

Bahkan, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis. Kesepakatan tersebut jelas tertuang bahwa bakal calon tidak boleh membawa tim sukses lebih dari 20 orang pada saat pendaftaran.

“Kami panitia sudah intruksikan dan mensosialisasikan, bahkan satu hari sebelum dibukanya pendaftaran, kami pun sudah mengintruksikan hal tersebut, namun hal itu tetap dilanggar,” tuturnya.

Baca Juga:Kang Emil Cek Langsung Perbaikkan Tanggul Jebolbank bjb Hadirkan ‘bjb DigiCash Cibadak Culinary Night’

Bahkan, lanjut Edo, sudah mendapatkan informasi dengan ramainya pemberitaan dan laporan ke pihak kepolisian, Bakal Calon Incumbent, Dudu Sumbali akan dipanggil pihak Polres Metro Bekasi.

0 Komentar