Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melaksanakan aksi teror, di antaranya, panci bertekanan, alat penanak nasi, cairan kimia, senjata tajam, dan arang. Dan keempat,‎ MRA (28), warga Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, ‎ditangkap di Kecamatan Jamblang pada Senin (18/11/2019). Barang bukti yang dikumpulkan, telepon genggam, laptop, dan buku panduan aksi terorisme. (crd)
Polresta Cirebon Perketat Pengamanan Jelang Natal & Tahun Baru 2021
