Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melaksanakan aksi teror, di antaranya, panci bertekanan, alat penanak nasi, cairan kimia, senjata tajam, dan arang. Dan keempat, MRA (28), warga Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, ditangkap di Kecamatan Jamblang pada Senin (18/11/2019). Barang bukti yang dikumpulkan, telepon genggam, laptop, dan buku panduan aksi terorisme. (crd)
Polresta Cirebon Perketat Pengamanan Jelang Natal & Tahun Baru 2021
