Ratu Sampah Kelola Limbah Non-B3 Secara Ilegal

Ratu Sampah Kelola Limbah Non-B3 Secara Ilegal
0 Komentar

“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” singkatnya, Selasa (01/12/2020).

Sebelumnya, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro menjelaskan, pihaknya hanya berada pada ranah pamong praja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah lihat di videonya gak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11/2020) kemarin.

Baca Juga:Besok Pemilihan Wakil Bupati Cirebon! Ayu, Istri Sunjaya yang Jadi?Sampai Sore Ini, Habib Rizieq Belum Juga Datang di Polda Metro

“Kita ranahnya masalah K3 ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (red)

0 Komentar