Ada 5.312 Desa/Kelurahan Di Jabar, Baru Setengahnya yang Sadar Hukum

Ada 5.312 Desa/Kelurahan Di Jabar, Baru Setengahnya yang Sadar Hukum
0 Komentar

“Jadi, kalau masyarakatnya sebagai objek hukum tidak taat pada Peraturan Gubernur, PSBB, dan desa/kelurahannya tidak taat pada peraturan wali kota/bupati, pandemi COVID-19 ini akan susah selesai,” katanya.

Adapun dalam acara pemberian penghargaan ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 726-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan bahwa Terbaik I yaitu Kota Bogor, Terbaik II Kota Bekasi, dan Terbaik III Kota Cirebon.

Sementara sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020,  ditetapkan sebanyak 115 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 di Jabar, terdiri dari 95 desa dan 20 kelurahan.

Baca Juga:‘Lockdown’ 3 Hari, Kecamatan Ciledug Fokus Sterilisasi LingkunganGubernur DKI Anies Baswedan Positif Covid-19

Para pemenang JDIH Award 2020 mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp10 juta (Terbaik I), Rp7,5 juta (Terbaik II), dan Rp5 juta (Terbiak III). Kemudian kepada desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun ini diberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp10 juta.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jabar Eni Rohyani dalam laporannya menjelaskan, tujuan diberikannya penghargaan JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.

“Sehingga setiap anggota masyarakat dan pemerintah daerah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Eni.

Tahapan penilaian JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2020 di 19 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Depok, Tasikmalaya, serta Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Bogor, dan Sumedang.

Sistem penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, kata Eni, menggunakan aplikasi e-Darkum yang hanya ada di Provinsi Jabar dan merupakan inovasi yang dijadikan role model oleh BPHN Kemenkumham RI.

0 Komentar