“Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata-kata kasar dan bahasa bintang juga disebut,” tutur Muslimin, tanggal 2 September 2020.
Muslimin melanjutkan pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Profesi jurnalis di lindungi Undang – undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Baca Juga:Prajurit Yonif 310/KK, Tidak Boleh Lengah Dalam Tugas OperasiGubernur Jabar Dorong Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Selain itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon, dan jurnalis yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (tim/red)
