Desa Kedung Pengawas Curi Arus Listrik?

Desa Kedung Pengawas Curi Arus Listrik?
0 Komentar

Seperti yang dijelaskan pada pasal 51 ayat 3 UU Ketenagalistrikan. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan kejadian ini, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memeriksa Kepala Desa Kedung Pengawas, Nasarudin. Lantaran dirinya lah yang bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di desa tersebut.

“Apa jangan-jangan ada unsur kesengajaan agar tidak membayar listrik kepada PLN, namun dalam laporan pertanggung jawaban keuangan desa, diketahui tetap membayar listrik setiap bulannya,” tegas Hendra.

Baca Juga:Open Trip Perdana “SIPP CIMAKU” Sukses Besar!Senin KBM Tatap Muka Bakal Digelar, Kadinkes Kab Cirebon: Jangan Dulu!

Dirinya pun menegaskan, akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, lantaran hal ini diduga kuat sudah merupakan tindak pidana dan ada kerugian Negara yang ditimbulkan, tutupnya. (Fal)

0 Komentar