Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Kang Emil mengatakan, pada minggu pertama Pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.
“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kang Emil.
Penyediaan masker dilakukan dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat.
Baca Juga:Positif Covid Di Secapa AD Tinggal 363 OrangRidwan Kamil Umumkan Regulasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Besok
Sebelum sanksi administratif dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan lewat berbagai platform. Namun, berdasarkan survei, hanya 50 persen masyarakat Jabar yang disiplin terapkan protokol kesehatan.
“Bukan kami tidak melakukan proses, tetapi kita sudah di level tiga. Itupun masih upaya simpatik. Masker diberikan dan edukasi. Sampai ke titik semuanya masih kita survei (kedisiplinan masyarakat) masih rendah, maka sanksi administratif kami tetapkan,” katanya.
Kendati begitu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan akan terus digaungkan beriringan dengan pemberlakuan sanksi adminstratif.
Sebagai bentuk transparansi, kata Kang Emil, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.
“Baru setelah tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan HP (handphone), sehingga yang diberi sanksi mendapatkan kuitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan, dan dipergunakan kembali untuk urusan COVID-19,” ucapnya.
“Besok lusa teman-teman akan melihat teguran agak masif atas koordinasi dari Pak Kapolda dan Pak Sekda (Jabar) di lapangan. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi. Karena hasil survei masih 50 persen warga Jabar yang memakai masker,” tambahnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menginstruksikan Kapolres untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan mulai Rabu (29/7/20) besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push up.
