Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menuturkan laporan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan merupakan hak masyarakat. “Siapapun yang melaporkan maka akan ditindaklanjuti karena itu yang harus dijalankan oleh kami. Semenjak menjabat sebagai Kasi Intel, baru kali ini ada laporan secara tertulis dilakukan oleh ASN,” ungkapnya.
Atas laporan soal PDAM Tirta Jati yang dilayangkan oleh Staf Ahli Pemkab Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan itu, pihaknya selaku penegak hukum akan memproses secara independen. “Kalo sudah ada yang melaporkan seperti ini, kami tidak akan mengenal tekanan dari pihak manapun, karena kami menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Intel. (jay)
