Begini Kepastian Izin Keramaian di Gebang, Pasca Ada Warga Positif Corona

Begini Kepastian Izin Keramaian di Gebang, Pasca Ada Warga Positif Corona
WARTAWAN JP, ADI SAAT MEWAWANCARAI CAMAT GEBANG, ADANG KURNIDA, SENIN 27 JULI 2020
0 Komentar

Selain itu, ada pula kategori geografis hiburan (Artis Lokal Cirebon dan Luar Kota). “Bilamana hiburan tersebut dari lokal, Satpol PP Kabupaten sudah melimpahkan kepada kecamatan. Kecuali ada hiburan dari luar kota atau luar kabupaten, itu harus ke Satpol PP Kabupaten. Alhamdulillah kami dari kecamatan sendiri sudah memberikan beberapa izin untuk hajatan atau acara pernikahan. Tetapi aturan tersebut sifatnya parsial, karena ada desa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Seperti Desa Gebang Ilir saat ini kita belum bisa memperbolehkannya dan untuk desa yang diperbolehkan waktunya kita batasi yaitu mulai dari pukul 8 pagi sampai pukul 5 sore aja, tidak boleh sampai malam dan jika melanggar kita akan bubarkan,” ujar Camat Gebang.

Senada dengan penuturan Kapolsek Gebang, Iptu Awan S yang juga tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kec Gebang. “Hiburan untuk saat ini diperbolehkan tapi siangnya saja. Selain itu harus ada penjadwalan undangan. Misal, total undangan ada 1.000 orang, maka yang 500 dari pagi sampai siang, dan yang 500 lagi dari siang sampai sore pukul 17:00,” ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan, ada blanko model A, B dan C yang sudah disediakan oleh Desa untuk para pemohon ijin, surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan dan lain lain. “Semua dilakukan secara berjenjang dari pemohon ke Desa lalu ke Kecamatan untuk dapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat Kapolsek dan Danramil,” imbu Awan.

Baca Juga:Gokil! ASN Ini Laporkan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Jati ke KejaksaanEmbun Es Di Dieng Jadi Trending Di Twiter, Ini Penjelasan Pengelola

Sementara itu, M. Robby, salah satu Perwakilan Manajemen Band di Cirebon Timur mengaku sangat menyayangkan kondisi larangan hiburan yang setengah hati ini. “Sangat disayangkan sekali ya. Karena mau siang mau malam, yang namanya keramaian itu sama saja resikonya. Kalau mau tegas, untuk hiburan, ketika malam dilarang, maka siang pun harus dilarang,” cetusnya dengan nada kecewa. Ia awalnya menyambut baik kondisi dengan munculnya Perbup soal AKB yang membolehkan digelarnya kembali hiburan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan. “Awalnya kan yang tadinya galau sedikit terobati dengan adanya Perbup No 41 tahun 2020, karena para musisi boleh mencari uang lagi. Tapi sekarang kok berubah lagi. Kalau mau tegas sekalian dong, buat aturan yang tegas dan mengikat semua pihak bukan aturan yang parsial,” tandas pria berambut gondrong ini. Terus kalau soal penjadwalan tamu undangan, siapa yang bisa memastikan itu akan sesuai aturan. “Okelah itu dijadwal, atau ada petugas kusus untuk cek suhu. Tapi siapa yang bisa stay mengawasi selama hajatan berlangsung dan siapa pula yang mau kondangan tapi diatur-atur jam datangnya, karena waktu tiap-tiap orang untuk menyempatkan hadir tidaklah sama. Mohon hal ini agar disikapi juga,” harap M Robby. (jay/adi/eko)

0 Komentar