CIREBON – Masyarakat Cirebon khususnya di Kecamatan Gebang, masih direpotkan dengan penyelenggaraan acara hiburan atau agenda yang memerlukan izin keramaian di masa new normal sekarang ini. Terlebih pekan lalu, ada temuan kasus positif di Kecamatan Gebang, tepatnya di Desa Gebang Ilir.
Imbas dari temuan kasus tersebut yakni semakin sulitnya mendapatkan rekomendasi/izin dari pemerintah saat masyarakat hendak menyelenggarakan kegiatan seperti hajatan yang didalamnya terdapat acara hiburan seperti burok, organ tunggal, atau Band dan lainnya.
Sejumlah sumber JP juga mengatakan hal yang berbeda-beda keterangan atas fenomena tersebut. Seperti Lugu Polisi Gembongan (Kec Babakan) yang mengatakan bahwa perizinan itu harus disampaikan langsung ke Pemkab Cirebon bukan hanya melalui kecamatan (Babakan). “Jadi intinya ribet mas, ngurus izin keramaian sekarang ini harus ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cirebon langsung,” ujarnya. Beda lagi dengan Lugu Polisi Desa Gagasari, Kec Gebang, yang menegaskan bahwa acara hiburan untuk sekarang ini ditiadakan baik siang atau pun malam. “Dan bila ada masyarakat yang tetap menggelar acara hiburan atau berbau keramaian maka konsekuensinya harus siap kita bubarkan,” ujarnya kepada JP, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga:Gokil! ASN Ini Laporkan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Jati ke KejaksaanEmbun Es Di Dieng Jadi Trending Di Twiter, Ini Penjelasan Pengelola
Lain lagi dengan Desa Dompyong Kulon, Kec Gebang, seperti disampaikan lugu polisi setempat. Ia menegaskan bahwa ada kelonggaran izin keramaian yang awalnya dilarang selama 24 jam, kini diperbolehkan dengan catatan tidak lebih dari pukul 5 sore dan tetap memperhatikan protokol keseahtan. “Keputusan itu pun diperoleh dari hasil musyawarah yang alot, saat para Pamong Desa se Kec Gebang menyatakan protes ke kantor kecamatan setempat. Ya awalnya memang tidak diperbolehkan lalu diperbolehkan, lalu tidak diperbolehkan dengan datangnya seorang dokter saat kami rapat. Dan akhirnya kini diperbolehkan, dengan catatan jam nya dibatasi hanya sampai jam 5 saja. Itu hasil kesepakatan Muspika Gebang atau Tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Gebang,” ungkap Lugu Polisi Domkul.
Guna menelisik lebih jauh informasi yang simpang siur itu, tim JP lalu melakukan konfirmasi kepada Camat Gebang, Adang Kurnida untuk mengetahui kebenarannya, Senin (27/7/2020). Camat Gebang Adang Kurnida mengatakan, sesuai Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk menuju New Normal. “Disana ada aktifitas-aktifitas yang bisa dilaksanakan, diantaranya hiburan seni dan budaya. Tetapi untuk masalah teknis tetap diserahkan kepada OPD yang mempunyai fungsi dan kewenangan untuk itu. Jadi penanggung jawab atau pimpinan hiburan harus membuat izin atau permohonan kepada Satgas Covid Kecamatan dan Kabupaten, kemudian membuat surat pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
