Atasi Lonjakan Kasus Corona, Komisi II Perketat Aturan Teknis Usaha Wisata

Atasi Lonjakan Kasus Corona, Komisi II Perketat Aturan Teknis Usaha Wisata
KAWASAN Ekowisata hutan mangrofe Pantai Muaragembong Kabupaten Bekasi. (foto;dok)
0 Komentar

BEKASI – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona di Kabupaten Bekasi, maka DPRD perlu membuat aturan teknis untuk tempat wisata yang akan kembali beroperasi atau dibuka kembali paska Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar.

Aturan teknis dibuat untuk mencegah
terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa transisi perubahan pola hidup
masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu.

“Selain upaya menghidupkan
kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan,
tempat wisata juga harus clear dari penyebaran virus vorona. Pelaku usaha
kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari cluster baru
penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya,”
kata dia.

Baca Juga:Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin DisnakertransDefisit 13 Miliar, Pemkot Cirebon Geser-Geser Prioritas

Kebijakan itu seperti pembatasan
jumlah pengunjung objek wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol
kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar
kebijakan.

“Yang tidak kalah penting juga
adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha
kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru COVID-19,” katanya.

Hal senada diungkapkan, kata Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Pihaknya meminta pemerintah daerah
memperketat aturan teknis usaha kepariwisataan saat dibuka kembali ketika
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial serta Adaptasi Kebiasaan
Baru atau kenormalan baru mulai diberlakukan.

Atasi Lonjakan Kasus Corona, Komisi II Perketat Aturan Teknis Usaha WisataKETUA Komisi II Sunandar

“Adaptasi menuju new normal
bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang
berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata,” kata politisi
dari partai berlambang banteng tersebut.

Menurut dia upaya itu dapat
dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan
protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya.

Pemerintah daerah juga dituntut
melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk
memastikan protokol kesehatan Corona virus disease 2019 (COVID-19) terlaksana
dengan baik.

“Kalau perlu beri sanksi tegas
kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha
kepariwisataan,” ucapnya.

Baca Juga:dr Ismail: Rumah Sakit Tidak Tabu Lagi Bicara ProfitAkhirnya Walikota Cirebon Geser Sekda

Sementara itu, Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pihaknya tengah
menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di

0 Komentar