melakukan aksi atas keputusan sepihak PT TKR yang mem-PHK karyawannya,” kata
Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub, SKom.
Dalam aksi tersebut, setidaknya ada dua tuntutan yang ingin
di sampaikan. Pertama, menolak pemutusan
hubungan kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TKR dan menuntut agar
PT TKR pekerjakan kembali para pekerja. “Kita sudah berkali-kali meminta dalam
beberapa pertemuan agar tidak ada PHK. PIhak pekerja bersedia dirumahkan dari
6-9 bulan asal tidak ada PHK,” katanya.
Namun pertemuan-pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak perusahaan ternyata sudah mentransfer uang kepada seluruh karyawan
sebagai pesangon atas pemberhentian tersebut. “Tanggal 27 Juni uang pesangon
ditransfer. Kita menolak itu. Semua pekerja akan mengembalikan uang pesangon
tersebut dan tetap menuntut agar dipekerjakan kembali,” tambahnya.
Baca Juga:Defisit 13 Miliar, Pemkot Cirebon Geser-Geser Prioritasdr Ismail: Rumah Sakit Tidak Tabu Lagi Bicara Profit
Tuntutan yang kedua adalah menolak Tolak Penutupan PT TKR. Penutupan
perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan harus
membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan
secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa. Tidak
adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya. “Ini jelas-jelas menyalahi
aturan. Penutupan perusahaan itu tidak serta merta begitu saja. Ada proses yang
harus ditempuh. Jangan jangan ini hanya akal-akalan perusahaan agar bias memberhentikan
karyawannya. Sebab ada rumor, setelah ini ditutup, tiga atau empat bulan
kemudian akan dibangun perusahaan baru. Ini kan janggal,” pungkas Machbub.
(wul/han)
