Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin Disnakertrans

Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin Disnakertrans
Massa FSPMI saat menggelar aksi di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Kamis (09/07).
0 Komentar

CIREBON-Salah seorang orator dari
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan bahwa Pengacara
PT Tata Karya Rubberindo (TKR) mengatakan PHK sudah atas seijin Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon. Sontak, mendengar hal tersebut Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Cirebon H. Erry Achmad Husaeri, SH MM
membantahnya. Menurut dia, apa yang di katakan pengacara PT TKR sama sekali
tidak benar.

Bahwa pihak perusahaan datang ke
kantor dinas dan mengungkapkan tujuannya akan mem-PHK seluruh karyawannya,
memang pernah. “Kebetulan saat itu saya sedang tidak di kantor. Dan ditemui Kabid
PHI dan Kasi Hubungan Industrial. Dan pada saat itu, disampaikan bahwa untuk
melakukan PHK dan atau penutupan perusahaan harus melalui beberapa prosedur.
Sebaiknya itu ditempuh dulu,” kata Kadis saat audiensi perwakilan peserta aksi
di ruang kepala dinas.

Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin DisnakertransKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon beserta staf saat menemui perwakilan massa aksi dari FSPMI.

Baca Juga:Defisit 13 Miliar, Pemkot Cirebon Geser-Geser Prioritasdr Ismail: Rumah Sakit Tidak Tabu Lagi Bicara Profit

Selain itu, menurut Erry,
pihaknya sama sekali tidak mengharapkan bahwa ada PHK di sejumlah perusahaan
yang ada di Kabupaten Cirebon, termasuk di PT TKR. “Nggak lah. Kita sama sekali
tidak mengininkan adanya PHK. Apalagi ada seratusan karyawan, ini tentu
berdampak sekali,” tambahnya.

Sementara itu, saat perwakilan
FSPMI diterima di ruang Kepala Dinas untuk berdialog, aksi di halaman kantor Disnakertrans
tetap berlangsung. Aksi yang digelar sejak pukul 10.00, Kamis (09/07) ini
dihadiri oleh ratusan peserta aksi. Bahkan dalam orasi nya disampaikan bahwa
aksi tersebut mendapat support dari FSPMI Jawa Barat, Bogor, Bandung dan daerah-daerah
lain.

Dalam pernyataan sikapnya, FSPMI menyatakan bahwa saat merebaknya
COVID-19 banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak
perusahaan dengan alasan pandemi COVID-19 melakukan tindakan atau kebijakan-kebijakan
yang merugikan kaum pekerja atau buruh. Sebagai contoh adalah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Padahal hal itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang intinya menyatakan tidak boleh ada
pemutusan hubungan kerja. “Untuk itulah, Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya

0 Komentar