Apa Itu Tapera? PP-nya sudah Diteken Presiden Jokowi

Apa Itu Tapera? PP-nya sudah Diteken Presiden Jokowi
Ilustrasi
0 Komentar

Untuk membayar simpanan, peserta membayarkannya kepada Rekening Dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Bank kustoidan sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sedangkan Bank Penampung adalah bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:
Telah pensiun bagi Pekerja Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Baca Juga:Geger di Greged! Seorang Pria Ditemukan Gandir di Bekas Kandang KambingPria ini Apes, Mempelai Wanitanya Ternyata… “Terungkap saat Menolak Malam Pertamaan”

Nantinya peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Terkait pemanfaatan, menjadi peserta Tapera nantinya dapat diusulkan untuk menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang meliputi:
Pemilikan rumah Pembangunan rumah Perbaikan rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan maka harus memenuhi persyaratan:

Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah; Belum memiliki rumah; dan/atau Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta dengan jumlah melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan saat namanya Bapetarum. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar