SELEKSI masuk perguruan tinggi kini telah memasuki tahapan. Setelah sebelumnya telah dilakukan pengumuman SNMPTN dan SBMPTN, para calon mahasiswa yang belum diterima kini tinggal memiliki satu harapan yakni jalur mandiri.
Berbeda dengan dua jalur sebelumnya yang dikelola secara terpusat oleh pemerintah. Jalur mandiri merupakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi.
Artinya, mulai dari persyaratan, biaya tes, soal tes, hingga penentuan kelulusan menjadi tanggungjawab masing-masing kampus.
Baca Juga:Pasar di Pabuaran akan Ditutup? Ini Pernyataan Gugus Tugas Covid-19Positif Covid Bertambah, Kab Cirebon Tetap AKB di Zona Biru
Akan tetapi sayangnya penerimaan jalur mandiri ini belum hadir untuk semua golongan.
Penerimaan jalur mandiri yang diselenggarakan oleh kampus secara mandiri belum mampu menjawab setiga ‘Jalur mahal’ ‘Jalur premium atau jalur orang kaya bahkan dikomersikan oleh pihak kampus.
Peristiwa di atas pun disinyalir terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Karawang. Digelarnya penerimaan jalur mandiri seakan memberikan aroma surga bagi para civitas akademik. Bahkan bagi-bagi jatah pun terjadi.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun di lapangan mendapati dari kuota 1600 calon mahasiswa baru yang memilih jalur mandiri dibagi-bagi menjadi tiga prosentase yakni 12,5% untuk internal kampus, 12,5 % untuk afirmasi lingkungan dan 75 % untuk dikomersilkan oleh rektor PT.
Artinya jalur mandiri ini hanya mampu dijangkau oleh golongan orang yang banyak duit saja.
Bahkan jika ditelisik lebih jauh jalur mandiri ini patut dipertanyakan pada praktiknya sebuah seleksi akademi atau ekonomik.
Kemudian uang pangkal dan penggolongan UKT menjadi momok tersendiri.
Salah satunya uang pangkal sejumlah uang yang harus dibayarkan pada awal regsitrasi setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus.
Baca Juga:Ini Dia Pola Baru PT KAI Daop 3 Cirebon Menghadapi New NormalWarga Kota Bandung sudah Bisa Nongkrong di Cafe, Tapi ini Syaratnya
Menurut Permensitekdikti nomor 39 tahun 2017, di era uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal memang tidak boleh lagi dibebankan pada mahasiswa. Hanya saja pada pasal 8, pengecualian diberikan kepada 4 jalur salah satunya jalur mandiri.
Bertentangan dengan prinsip -prinsip perguruan tinggi, pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang PT prinsif pergurauan tinggi harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Artinya dari mulai seleksi masuk hingga berjalannya perkuliahan pihak PT dan pemerintah mesti menjamin porsesnya bahwa jalur mandiri ini bisa di miliki dan di ikuti oleh semua kalangan. Kemudian jalur ini harus bisa memerikan ruang bagi mereka yang berada dilevel menengah ke bawah.
