“Biasanya pelanggan atau pembeli barang mereka memesan melalui direct message Instagram dan diantarkan langsung dengan pembayaran secara transfer. Sistemnya sama seperti saat anggota kami beli, dilempar di satu tempat lalu dikasih peta,” tutur Yoris.
Lantaran sistem penjualannya memanfaatkan media sosial, cakupan penjualan produk tersebut cukup luas, selain di Bandung Raya juga ke beberapa daerah di luar Jawa Barat. “Produk tersangka ini tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan beredar juga di beberapa daerah di wilayah Pulau Jawa selain Jawa Barat,” ucap Yoris.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (tan)
