Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020. (red)
PSBB Jabar Diperpanjang, Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon, Gimana?
