BANDUNG – Beredar salinan lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (28/5) petang.
Jelas, sejumlah warga kebingungan dengan beredarnya surat tersebut. Sebab, selama ini yang didengungkan oleh Pemprov Jabar adalah pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal setelah usai PSBB Tingkat Provinsi Jabar.
Dalam lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut dinyatakan kalau PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Baca Juga:Tunggu Hasilnya! Puluhan Pedagang dan Pembeli di Pasar Pabuaran Sudah Dites SwabVideo Kang Jimmy Menjemput Takdir
PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.
Beredarnya surat ini pun diperkuat oleh pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di akun Instagramnya. Kata dia (di akun Instagramnya), berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.
“Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar,” tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.
