“Tergantung penegak hukum mau diterusin atau tidak. Saya kira itu bentuk pendidikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengucapkan hal-hal seperti itu,” tegas Hibnu. (*)
Si Pembuat Video Lelang Keperawanan bisa Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 6 Miliar
