Bikin Video Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Kok Gak Dibui?

Bikin Video Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Kok Gak Dibui?
0 Komentar

“Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan,” sambungnya.

Polisi Dapat Langsung Bertindak

Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum. Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

“Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan,” ujar Agus.

Baca Juga:Gubernur Jabar Terima Keputusan DPRD Soal Pembahasan LKPJ 2019Asyik Nongkrong di BAT, Puluhan Remaja “Disapu” Satpol PP, “Yang Pacaran Pun Ngacir”

“Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan,” sambungnya.

Agus mengatakan, tindakan Sarah tersebut bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.

“Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga menilai Sarah telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.

Ia mengaku khawatir apabila perbuatan seperti yang dilakukan Sarah ini tidak diproses hukum kemudian memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.

“Saya khawatir kalau yang begini tidak dihukum itu akan memicu orang main-main di media sosial,” kata Agus.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu MirasTMP Kabupaten Bekasi Bagikan 1.000 Paket Sembako ke Warga

“Di medsos semuanya perbuatan baik tapi dipermainkan untuk mencari sensasi, siapa tahu ada keuntungan, niat awalnya baik, membantu korban Covid-19, tapi dengan cara yang sangat buruk,” sambungnya.

Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea juga mengatakan, Sarah bisa dijerat Pasal 27 UU ITE. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar