
Bambang Ludiro menjelaskan, kasus anak di bawah umur sebagai bandar narkoba merupakan kasus baru dan pertama kali di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Karena hal ini merupakan kasus narkoba, penanganannya tidak bisa putus di tengah jalan, harus diusut hingga tuntas meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur,” ucapnya.
Terkait status hukum dari anak tersebut, Bapas Bandung menyerahkan setiap tahapan kepada pihak Kepolisian. Bapas akan mengawasi anak dan melakukan pembinaan. (*)
