Gubernur juga mengusulkan supaya pimpinan perusahaan atau industri sampai ke tingkat manajer untuk mengurangi jumlah penghasilan atau tunjangan yang diterima untuk kemudian digunakan penanggulangan Covid-19 atau tambahan sembako bagi pekerja atau buruh saat menghadapi PSBB.
Dalam surat tersebut pun Gubernur telah mengirimkan data untuk Program Kartu Pra Kerja sesuai hasil input aplikasi IPK Online melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pihaknya juga telah mendata laporan perusahaan atau industri terdampak pandemi yang telah merumahkan bahkan mem-PHK pekerja atau buruh.
“Data ini telah kami kirimkan melalui Kemnaker yang dilengkapi data identitas pekerja atau buruh, NIK, nomor handphone, dan alamat e-mail,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Baca Juga:Hetdah! Penularan Corona di Karawang sudah Terjadi AntarwargaBegini Cara DBMPR Jabar Tetap Produktif Bekerja Ditengah Corona
Untuk memberi jaminan keberlangsungan hidup pekerja atau buruh dan perusahaan atau industri, katanya, diusulkan supaya data pekerja atau buruh tardampak Covid-19 yang sudah dilengkapi identitas tersebut dijadikan rujukan penerima Kartu Pra Kerja. (*)
