Pemprov Jabar Usulkan Pelatihan Online di Program Kartu Pra Kerja Diubah jadi BLT

Pemprov Jabar Usulkan Pelatihan Online di Program Kartu Pra Kerja Diubah jadi BLT
0 Komentar

BANDUNG – Anggaran untuk pelatihan dan survei dalam program Kartu Pra Kerja, dalam tiga bulan ke depan, diusulkan bentuknya diubah menjadi bantuan langsung tunai atau subsidi upah untuk jaminan kelangsungan hidup para pekerja terdampak selama tanggap bencana Covid-19. Usulan itu disampaikan Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan usulan itu datang dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Usulan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur pada 23 April 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Dalam surat itu, Pak Gubernur mengusulkan pelatihan online ditunda dan untuk tiga bulan ke depan dan bentuknya diubah jadi berupa bantuan langsung tunai atau subsidi upah,” ujarnya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:Hetdah! Penularan Corona di Karawang sudah Terjadi AntarwargaBegini Cara DBMPR Jabar Tetap Produktif Bekerja Ditengah Corona

Ade mengatakan bersamaan surat tersebut, dilaporkan juga data industri atau perusahaan terdampak Covid-19 juga pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Data ini telah dilaporkan juga kepada Project Management Office (PMO) Kartu Pra Kerja, sehingga dapat segera ditangani oleh pemerintah pusat melalui program tersebut.

“Update data ini langsung dikirimkan ke PMO Kartu Pra Kerja. Pak Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) sudah mengirimkan surat, termasuk usulan untuk para pekerja atau buruh ini, melalui perubahan dari pelatihan online menjadi subsidi upah,” katanya melalui ponsel, akhir April lalu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 yang masih meningkat penyebarannya, Indonesia dan Jawa Barat dihadapkan dengan turunnya atau terhentinya produktivitas perusahaan atau industri yang akhirnya berdampak terhadap pekerja atau buruh yang menjadi pengangguran.

Berkaitan dengan Program Kartu Pra Kena yang sekarang bentuknya menjadi pelatihan online, insentif untuk empat bulan, serta biaya survei, Gubernur pun mengusulkan sejumlah penyesuaian pada program tersebut.

“Pak Gubernur juga mengatakan secara nasional perlu ada arahan melalui surat edaran Menteri Ketenagakejaan, yang menyatakan jika ada pimpinan perusahaan atau industri yang tidak melaporkan keputusan untuk merumahkan atau mem-PHK sesuai ketentuan, maka perusahaan industrinya tidak diberikan stimulus keuangan,” katanya.

0 Komentar