Gubernur Jabar Dukung Larangan Mudik dari Presiden

Gubernur Jabar Dukung Larangan Mudik dari Presiden
0 Komentar

Adapun jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB nanti atau tepat pada Rabu, 22 April 2020, Kang Emil mengimbau warga di lima daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, untuk menaati peraturan selama PSBB.

Dirinya pun berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia.

“Saya imbau masyarakat untuk menaati peraturan. Kemudian kami juga akan melakukan pengetesan masif. Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan (COVID-19),” kata Kang Emil.

Baca Juga:Prediksi: Besok sampai 29 Mei Puncak Pertambahan Kasus Covid-19 di JabarKapolsek Babakan Blusukan, Bagikan Sembako pada Warga Kurang Mampu

“Pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” tuturnya. (rls/hmsjbr)

Laman:

1 2
0 Komentar