Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa 12 napi itu akan ditempatkan di sel pengasingan.
“12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Rika, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
Selain sebagai bentuk hukuman, katanya, penempatan itu juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. “Dan arahan pimpinan kita dia dimasukan ke sel pengasingan. Jadi, diasingkan sebagai bentuk dari hukuman. Di sisi lain karena Covid-19, kan, otomatis yang masuk harus diisolasi mandiri. Tapi, lebih lagi itu bagian dari punishment,” ucap dia.
Baca Juga:Bukannya APD atau Sanitizer, Warga Bandung ini Malah Kirim Ribuan Botol Miras ke GarutPulang Merantau dari Karawang, 1 PDP Corona di Majalengka Meninggal Dunia
Ia menjelaskan bahwa 12 narapidana itu akan menjalani sisa masa tahanan ditambah pidana baru sesuai yang diperbuatnya saat keluar penjara.
Tak hanya itu, di beberapa daerah, juga terjadi aksi kejahatan yang dilakukan oleh napi hasil program asimilasi. Diketahui, sejumlah napi itu kembali melakukan kejahatan setelah lepas dari tahanan, misalnya, mencuri sepeda motor, menjual narkoba, menjambret.
Abdul Rahman Saleh alias Aman (26), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian.
Aman dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pada 2 April 2020. Baru tiga hari bebas, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel. “Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda, Senin (13/4/2020).
Korban pencurian itu melaporkan Aman pada 5 April 2020. Polres Ternate meringkus Aman pada Minggu (12/4/2020).
“Awalnya kita limpahkan proses ke tipiring (tindak pidana ringan) tapi saat ini kita proses dengan pidana biasa karena ternyata ada curas-nya (pencurian dengan kekerasan),” kata Riki.
Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Aman yang sebelumnya dipenjara karena kasus asusila itu kini mendekam di tahanan Polres Ternate untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)
