DI TENGAH pandemi corona, Pemerintah RI membebaskan puluhan ribu narapidana. Terakhir, beberapa hari lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang.
“Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).
Rika merinci, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.
Baca Juga:Bukannya APD atau Sanitizer, Warga Bandung ini Malah Kirim Ribuan Botol Miras ke GarutPulang Merantau dari Karawang, 1 PDP Corona di Majalengka Meninggal Dunia
Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.
Napi Berulah Lagi
Ironisnya, di tengah pembebasan massal itu, tak sedikit napi dari program asimilasi dan integrasi, kembali berbuat ulah, bahkan melakukan aksi kejahatan. Hingga kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Napi program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah, diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4/2020).
Kata dia, sebanyak 12 narapidana yang keluar melalui program asimilasi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 dikembalikan lagi ke penjara dan ditempatkan di sel pengasingan lantaran membuat ulah.
“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Baca Juga:Hari ini, Positif Corona Bertambah 297 OrangPeduli Warga Terimbas Corona, Kapolsek Pabedilan Bagi-Bagi Sembako
Dia tak memaparkan lebih jauh jenis-jenis “ulah” yang dilakukan 12 napi itu. Namun, katanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dilepas akan diberi sanksi berat.
